Ngaji - Ifadatut Thullab - (8) Menguatkan Pendapat Mengenai Sampainya Pahala Membaca Al-Qur'an Kepada Mayit - Inspirasi Islami

Ifadatut Thullab - Menguatkan Pendapat Mengenai Sampainya Pahala Membaca Al-Qur'an Kepada Mayit

Imam Ibnu Abid Dunya dan lainnya telah mengeluarkan beberapa a'star (dawuh para sahabat) yang menunjukkan pada mayit mendapatkan kemanfaatan atas bacaan Al-Qur'an orang yang masih hidup yang dihadiahkan kepadanya.

Imam Jalal As-Suyuthi menjelaskan dari Imam Sya'bi, semoga Allah Ta'ala senantiasa merohmatinya, berkata : Ketika meninggal dunia seorang dari golongan Sahabat Anshor, maka mereka pergi mengiringi ke kuburnya dan membacakan Al-Qur'an kepadanya.

Imam Abu Yahya An-Naqid mengatakan, aku mendengar Imam Hasan Al-Mahmudy berkata : Aku melewati kubur saudara perempuanku, lalu aku membaca Surat Tabarok (Surat Al-Mulk) di samping kuburnya karena apa yang dijelaskan di dalam Surat Tabarok. Lalu seseorang mendatangiku dan berkata : sesungguhnya aku melihat saudara perempuanmu di dalam mimpi berkata "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dariku, aku telah merasa nyaman dengan apa yang telah kamu baca padaku".

Dalam makna pendapat ini menunjukkan bahwa banyak mimpi-mimpi yang bisa memberikan faidah pada apa yang dikehendaki. Selesailah perkataan Sayyid Muhammad bin Ismail, seorang amir, secara diringkas. Dan perkataan tersebut memuat puncak takhqiq (menetapkan masalah dengan dalil), sempurnanya tadqiq (menetapkan dalil dengan dalil) dan nash di dalam tempat pertentangan. Dan makna dhohir sunnah adalah membantu perkataan Sayyid Ismail tanpa ada penolakan.

Al-Allamah Al-Khotib Asy-Syarbibi dan lainnya mengatakan di dalam menafsiri Firman Allah Yang Maha Luhur :

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعٰى

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (An-Najm : 39).

(Yaitu) Sahabat Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat tersebut dirombak hukumnya di dalam syariat ini dengan Firman Allah Yang Maha Luhur :

وَالَّذِيْنَ آمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيْمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ

"Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka" (At-Thur : 21).

Maka Allah akan memasukkan anak-anak ke dalam surga sebab sholehnya bapak-bapaknya.

Sahabat Ikrimah berkata, makna ayat tersebut adalah untuk kaum Nabi Musa as dan Nabi Ibrahim as, adapun umat ini (umat islam) maka mereka memiliki apa yang mereka kerjakan dan apa yang orang lain kerjakan untuk mereka (maksudnya, orang islam akan mendapatkan pahala yang dia kerjakan sendiri dan juga akan mendapatkan pahala atas amal yang dikerjakan orang lain jika dihadiahkan kepadanya).

Sesuai hadist yang diriwayatkan :

اَنَّ اِمْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا لَهَا وَقَالَ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ اَلِهٰذَا حَجٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ وَلَكِ اَجْرٌ

"Bahwa ada seorang wanita mengangkat anaknya dan bertanya : "Wahai Rosulullah, apakah anak ini boleh haji ?" Rosulullah SAW menjawab, "Iya, dan bagimu juga pahalanya"".

(Dalam riwayat lain) orang yang lainnya bertanya kepada Nabi :

اِنَّ اُمِّيْ اُفْتُلِيَتْ نَفْسُهَا فَهَلْ لِيْ اَجْرٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ

"Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, maka apakah aku mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya ?. Rosulullah menjawab, Iya .........".

Barang siapa yang mengangan-angan beberapa nash maka dia akan menemukan bahwa manusia bisa mendapatkan manfaat atas amal yang tidak dia kerjakan selagi amal itu belum mendekati terhitungnya amal miliknya (yaitu jika dihadiahkan pahala amal kepadanya).

Dan menurut pendapat (Ibnu Abbas di atas) bahwa ayat tersebut tidaklah dirombak hukumnya karena ayat tersebut adalah sebuah kabar yang tidak ada perombakan hukum di dalam khobar-kbobar. Ayat tersebut adalah ayat umum yang dikhususkan atas banyak perkara-perkara (perkara umum).

Dan dikatakan (dalam riwayat lain) kata "al-Insan - manusia" (pada Surat An-Najm : 39) adalah orang kafir. Dan maknanya, tidak ada amal kebaikan bagi manusia (orang kafir) kecuali apa yang dia kerjakan, dia akan diganjar di dunia dengan diluaskan rizkinya dan disehatkan badannya sehingga tidak tersisa baginya kebaikan di dalam akhiratnya.

Imam Abul Abbas Ahmad Ibnu Taimiyah ra mengatakan, barang siapa meyakini bahwa manusia tidak mendapatkan kemanfatan kecuali atas amalnya semata maka dia telah menyeleweng dari ijma' (kesepakatan ulama'). Hal itu merupakan perkara batil dari banyaknya versi yang mana dijelaskan telah melebihi 10 versi :

Di antaranya : Sesungguhnya manusia bisa mendapatkan kemanfaatan atas doa manusia lainnya. Itu merupakan kemanfaatan yang didapat atas amal manusia lainnya.

Di antaranya : Tetangga yang sholeh bisa memberikan kemanfaatan di dalam kehidupan dan kematian, sebagaimana telah datang di dalam a'tsar (dawuh para sahabat) dan itu adalah kemanfaatan yang didapat atas amal orang lain.

Dan di antaranya : Sholat mayit, maka mendoakan mayit di dalam sholat mayit bisa memberikan kemanfaatan kepada mayit atas sholatnya orang yang masih hidup. Itu merupakan amal dari orang lain. Selesai.

Di dalam Tafsir Al-Khozin yang hasilnya : di dalam hadist ada dalil yang menunjukkan bahwa shodaqoh kepada mayit bisa memberikan kemanfaatan kepada mayit dan pahalanya pasti akan sampai, itu merupakan kesepakatan para ulama. Begitu juga para ulama' telah bersepakat pada sampainya doa dan membayar hutang (untuk mayit) berdasarkan nash-nash yang telah sampai pada keterangan tersebut. Begitu juga jika seseorang berwasiat dengan haji tathawwu', berdasarkan pendapat yang lebih shohih menurut Imam Syafi'i.

Para ulama' berselisih pendapat di dalam masalah puasa, ketika seseorang meninggal dunia dan dia memiliki tanggungan puasa, maka pendapat yang lebih unggul adalah membolehkan berpuasa untuk mayit berdasarkan hadist shohih di dalamnya. Dan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi'i, bahwa membaca Al-Qur'an tidak akan sampai pahalanya kepada mayit.

Namun, jamaah dari sahabat-sahabat Imam Syafi'i mengatakan, akan sampai pahalanya (kepada mayit). Berdasarkan atas pendapat jamaah tersebut, Imam Ahmad bin Hambali berpendapat (bahwa sampai pahala membaca Al-Qur'an kepada mayit).

Adapun sholat-sholat fardlu dan semua sholat-sholat sunnah, maka pahalanya tidak akan sampai kepada mayit menurut Imam Syafi'i dan jumhur ulama'. Namun, Imam Ahmad bin Hambali berpendapat bahwa semua pahalanya (sholat fardlu dan sholat sunnah) masih tetap sampai kepada mayit. Selesai.

Telusuri lebih lengkap : Terjemah Kitab Ifadatut Thullab Bahasa Indonesia .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ngaji - Qowa'idul I'lal - Bab Muqoddimah (Pendahuluan) - Inspirasi Islami

Ngaji - Terjemah Kitab Lubabul Hadist Bahasa Indonesia, Bab Ke-11 Keutamaan Masjid - Inspirasi Islami

Ngaji - Ifadatut Thullab - (2) Bab Membaca Al-Qur'an di Sekitar Mayit - Inspirasi Islami